"ADIL BAHAGIA SEJAHTERA UNGGUL" DESA MASANGAN - KECAMATAN BUNGAH - KABUPATEN GRESIK

Artikel

DIBUKA PENDAFATRAN PERANGKAT DESA MASANGAN

18 Februari 2024 11:01:55    1.063 Kali Dibaca  Berita Desa

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Peraturan Bupati Gresik Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Masangan, maka Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (Tim P3D) Desa Masangan membuka Pendaftaran menjadi Perangkat Desa Masangan. 

Untuk lebih jelasnya ayo kita cek informasi di bawah ini: 

---

FORMASI PERANGKAT DESA YANG DIBUTUHKAN

Kepala Urusan (Kaur) Keuangan (1 Orang)

 

WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN

Pendafataran Bakal Calon Perangakat Desa dibuka pada :

Tanggal                    : 19 Februari 2024 s. 03 Maret 2024

Pukul                       : 08.00 WIB s.d 14.00 WIB

Tempat                     : Balai Desa Masangan

 

PERSYARATAN PENDAFTARAN

  1. Calon Perangkat desa berasal dari dari warga Desa Masangan yang telah memenuhi persyaratan.
  2. Persyaratan calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada diktum (1) adalah :
    1. Warga Negara Republik Indonesia;
    2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
    4. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
    5. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
    6. sehat jasmani dan rohani;
    7. berkelakuan baik;
    8. jujur dan adil;
    9. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
    10. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; dan
    11. tidak pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana narkotika dan psikotropika, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme dan/atau tindak pidana makar terhadap keamanan Negara.
  3. Pegawai Negeri Sipil yang akan mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada diktum (2) wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
  4. Anggota atau pimpinan BPD yang akan mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada diktum (2) harus mengundurkan diri sebagai anggota dan/atau pimpinan BPD paling lambat 3 (tiga) hari sejak Tim P3D mengumumkan pendaftaran bakal calon.
  5. Perangkat desa yang ada yang akan mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada diktum (2) harus mengundurkan diri sebagai perangkat desa paling lambat 3 (tiga) hari sejak Tim P3D mengumumkan pendaftaran bakal calon.
  6. Tenaga Honorer atau Pegawai Tidak Tetap yang akan mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada diktum (2) wajib memperoleh izin tertulis dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah yang bersangkutan.
  7. Tenaga Honorer atau Pegawai Tidak Tetap sebagaimana dimaksud diktum (6) yang diangkat menjadi perangkat desa wajib berhenti dari Tenaga Honorer atau Pegawai Tidak Tetap.

 

PERSYARATAN ADMINISTRASI

  1. Pendaftaran Bakal Calon dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan di atas kertas segel atau bermeterai cukup kepada Kepala Desa melalui Tim P3D, dengan melampirkan :
    1. foto copy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    2. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian setempat;
    3. Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
    4. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
    5. foto copy Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan/atau ijazah dari Sekolah Dasar atau Madrasah Ibtidaiyah sampai dengan ijazah jenjang tertinggi yang dimiliki dan telah disyahkan oleh pejabat yang berwenang serta menunjukkan dokumen aslinya;
    6. foto copy akte kelahiran yang disyahkan oleh Pejabat yang berwenang serta menunjukkan dokumen aslinya;
    7. Asli Surat Keterangan Sehat dari dokter Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah setempat;
    8. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman penjara bermeterai cukup;
    9. surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
    10. surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana narkotika dan psikotropika, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme dan/atau tindak pidana makar terhadap keamanan negara;
    11. izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
    12. izin tertulis dari Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah bagi Tenaga Honorer, Pegawai Tidak Tetap atau Pegawai Non PNS lainnya;
    13. daftar riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh bakal calon; dan
    14. foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar.
  2. Surat permohonan beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan ke dalam amplop atau stofmap tertutup bertuliskan nama bakal calon dan jabatan perangkat desa yang dilamar.
  3. Berkas pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) kecuali pas foto.

--

UJIAN PENYARINGAN

  1. Bakal Calon yang lolos seleksi administrasi wajib mengikuti ujian penyaringan yang dilaksanakan oleh Tim P3D.
  2. Bakal Calon yang tidak hadir pada saat pelaksanaan ujian penyaringan dinyatakan gugur.
  3. Ujian penyaringan sebagaimana dimaksud pada diktum (1) dilaksanakan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
  4. Dalam penyusunan materi ujian menggunakan Computer Assisted Test (CAT) sebagaimana dimaksud pada diktum (3), Tim P3D bekerja sama dengan lembaga pemerintahan atau lembaga non pemerintahan yang memiliki kompetensi dibidang pemerintahan desa atau pengembangan sumber daya manusia.
  5. Sebelum ujian penyaringan sebagaimana dimaksud pada diktum (1) dilaksanakan, Tim P3D menyampaikan kepada Bakal Calon mengenai tata tertib pelaksanaan ujian, tata cara pengoreksian dan penilaian hasil ujian sesuai Peraturan Bupati.

 

MATERI UJIAN

  1. Materi ujian penyaringan terdiri dari :
    1. Pengetahuan Umum, meliputi pengetahuan tentang Pancasila, UUD 1945, pembangunan, pemerintahan daerah, pemerintahan desa, dan pengetahuan umum lainnya;
    2. Bahasa lndonesia;
    3. Berhitung; dan
    4. Tes Logika atau Tes bakat scolastik (TBS) yaitu tes yang bertujuan untuk mengetahui bakat dan kemampuan seseorang di bidang keilmuan.
  2. Ujian CAT dilaksanakan dengan menggunakan soal pilihan ganda (multiple choice) berjumlah 100 (seratus) soal dengan bobot nilai sebesar 100 (seratus) dan penilaian dilakukan dengan ketentuan setiap 1 (satu) jawaban soal yang benar nilainya 1 (satu) dan setiap jawaban soal yang salah nilianya 0 (nol).

 

PENGOREKSIAN HASIL UJIAN

  1. Tim P3D dalam melaksanakan koreksi hasil ujian tertulis dilaksanakan secara terbuka.
  2. Koreksi hasil ujian tertulis dilaksanakan setelah pelaksanaan ujian tertulis dinyatakan selesai pada hari pelaksanaan ujian.
  3. Hasil ujian tertulis diranking berdasarkan nilai yang diperoleh masing-masing bakal calon dan diumumkan paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak pelaksanaan ujian tertulis dinyatakan selesai.
  4. Apabila berdasarkan hasil ujian penyaringan terdapat nilai tertinggi yang sama pada setiap jabatan, maka diadakan seleksi ujian tertulis tambahan yang diikuti hanya oleh calon perangkat desa yang memiliki nilai yang sama.
  5. Bakal Calon dinyatakan lulus passing grade jika memperoleh nilai kumulatif paling rendah 60 (enam puluh).
  6. Apabila berdasar hasil ujian tertulis tidak ada calon perangkat desa yang memenuhi passing grade maka diadakan ujian ulang untuk 1(satu) kali.
  7. Apabila setelah dilakukan ujian ulang sebagaimana dimaksud pada diktum (6) tidak ada Calon yang memenuhi passing grade, maka dilakukan kembali proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa.
  8. Penjaringan dan penyaringan perangkat desa sebagaimana dimaksud pada diktum (7) dilaksanakan setelah kepala desa berkonsultasi dengan Camat.

Yup. Itu tadi hal-hal yang dapat diperhatikan untuk bisa ikut mendaftar sebagai bakal calon Perangkat Desa Masangan. Kami tunggu ikut sertamu untuk memajukan Desa Masangan. 

 

TTD

Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (TIM P3D)

Desa Masangan 

---

LINK FORM KELENGKAPAN ADMINISTRASI DAN INFORMASI LAIN DAPAT DICEK PADA LINK DI BAWAH INI:

Unduh Lampiran:
https://drive.google.com/drive/folders/1LWeVoq-2ScwzTGR47jmwX7KOOGbssNYp?usp=drive_link

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Bungah - Dukun, No 23 Dsn Masangan Tengah, RT 05 RW 03, Desa Masangan
Desa : Masangan
Kecamatan : Bungah
Kabupaten : Gresik
Kodepos : 61152
Telepon :
Email : [email protected]

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:563
    Kemarin:613
    Total Pengunjung:113.533
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:104.23.243.190
    Browser:Mozilla 5.0