Artikel
MUSRENBANGDES 2026 DESA MASANGAN: MATANGKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN 2026
Masangan, 18 September 2025 – Pemerintah Desa Masangan pada Kamis (18/9) menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini merupakan forum partisipatif yang bertujuan untuk menyusun rencana pembangunan desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Musrenbangdes merupakan salah satu tahapan penting dalam perencanaan pembangunan desa. Setelah BPD menyelenggarakan Musdes RKPdes pada bulan Juni, kemudian membentuk TIM RKPDes untuk mematangkan usulan dari Musdes yang menampung aspirasi masyarakat, menyepakati prioritas program, sekaligus menyelaraskan arah pembangunan desa dengan kebijakan pemerintah daerah maupun pusat.
Acara yang berlangsung di Balai Desa Masangan ini dihadiri oleh lembaga kemasyarakatan desa (LKD) seperti RT, RW, PKK, LPMD, Karang Taruna, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, BUMDes, juga pengurus Kopdes Merah Putih Masangan. Hadir pula rekan-rekan Pendamping Desa, serta perwakilan dari Kecamatan Bungah yakni Camat Bungah Bpk. Izzul Muttaqin dan Kasi Pembangunan Kecamatan Bungah Bpk. H. Mat Udi.
Susunan Acara dan Tim RKPDes
Rangkaian acara dimulai dengan pembukaan, dilanjutkan sambutan Kepala Desa, Ketua BPD, dan Camat Bungah. Setelah itu, Tim RKPDes memaparkan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang telah dibentuk pada Musdes RKPDes Juni lalu.
Tim RKPDes Desa Masangan beranggotakan 11 orang dengan struktur:
- Pembina: Suyato selaku Kepala Desa Masangan
- Ketua: Ahmad Shobirin selaku Sekretaris Desa
- Sekretaris: Ketua LPMD H. Muhammad Musbihin
- Anggota: Musliq, Muhammad Anas Rahan Febrianto, Surhartini, Moh. Ali Ridlo, Ni’matur Rizqiyah, Nur Khalimah, Saiful Ali, dan Masluhan.
Tim ini bertugas menyusun rencana kerja desa, mengintegrasikan usulan masyarakat, menyelaraskan dengan arah kebijakan pembangunan, serta menyiapkan rancangan APBDes.
Gambaran Anggaran Tahun 2026
Dalam paparannya, Tim RKPDes menyampaikan estimasi pendapatan desa tahun 2026 sebesar Rp2.267.468.000, yang bersumber dari PAD, ADD, BHPD, BHRD, Dana Desa (DD), dan Bantuan Keuangan APBD.
|
No |
Sumber Anggaran |
Estimasi Anggaran Pendapatan (Rp) |
|
1 |
PAD |
138,500,000.00 |
|
2 |
ADD |
579,205,000.00 |
|
3 |
BHPD |
214,858,000.00 |
|
4 |
BHRD |
26,929,000.00 |
|
5 |
DD |
907,976,000.00 |
|
6 |
BK APBD |
400,000,000.00 |
|
TOTAL |
2,267,468,000.00 |
Anggaran tersebut dialokasikan pada enam bidang, di antaranya:
|
No |
Bidang kegiatan |
Jumlah Anggaran Belanja (Rp) |
|
1 |
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa |
901,992,000.00 |
|
2 |
Pembangunan Desa |
593,550,000.00 |
|
3 |
Pembinaan Masyarakat Desa |
56,500,000.00 |
|
4 |
Pemberdayaan Masyarakat Desa |
358,000,000.00 |
|
5 |
Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak |
57,426,000.00 |
|
6 |
Pembiayaan |
300,000,000.00 |
|
TOTAL |
2,267,468,000.00 |
Arahan Camat dan Pendamping Desa
Camat Bungah Bapak Izzul Muttaqin dalam sambutannya menekankan pentingnya mendukung program Presiden mengenai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang alokasinya diambil dari 30% Dana Desa. Ia juga menegaskan agar penanganan stunting tidak kurang dari Rp20 juta, serta pembangunan jangan hanya sekedar pembangunan berupa fisik, namun juga lebih kepada pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, beliau juga menyoroti peran Posyandu yang kini telah ditetapkan sebagai layanan lintas sektor. Beliau mengatakan bahwa Posyandu kini memasuki era baru setelah terbitnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 yang memperluas fungsi dan layanannya. Jika dulu Posyandu identik dengan kesehatan ibu, anak, dan penimbangan balita, kini posyandu hadir sebagai pusat layanan masyarakat dengan enam Standar Pelayanan Minimum (SPM). Enam SPM tersebut meliputi bidang kesehatan (imunisasi, gizi, layanan ibu, anak, remaja, dan lansia), pendidikan (dukungan PAUD dan literasi), pekerjaan umum serta perumahan rakyat (sanitasi, air bersih, rumah sehat), ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (tanggap bencana, keamanan, perlindungan sosial), sosial (akses bantuan sosial, dukungan bagi kelompok rentan, difabel, dan lansia), serta bidang lainnya yang sesuai kebutuhan daerah. Dengan perubahan ini, Posyandu bukan sekadar tempat layanan kesehatan, tetapi menjadi wadah pemberdayaan dan pusat informasi pelayanan publik yang lebih luas bagi masyarakat.
Pendamping desa, Ahmad Hadziqi, menyoroti aspek transparansi anggaran. Menurutnya, selain papan proyek, sebaiknya masyarakat juga diberikan akses terhadap dokumen RKPDes maupun gambar kerja proyek agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan. Kegiatan Padat Karya Tunai juga harus terlaksana dalam kegiatan proyek pembangunan dan pemberdayaan. Beliau juga mengingatkan pentingnya mematuhi aturan terkait kegiatan-kegiatan yang boleh dan tidak boleh dibiayai dari Dana Desa. Semua itu harus berpedoman dengan aturan yang ada.
Apresiasi Kekompakan Warga Masangan
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Pembangunan Kecamatan Bungah, H. Mat Udi, memberikan apresiasi khusus terhadap kekompakan dan semangat gotong royong masyarakat Desa Masangan. Hal itu, menurutnya, terlihat jelas saat penyelenggaraan kegiatan Agustusan yang berlangsung meriah berkat partisipasi aktif seluruh lapisan warga.
“Atas dasar kekompakan inilah, Kecamatan Bungah menunjuk Desa Masangan untuk mewakili kecamatan dalam Lomba Gotong Royong Tingkat Kabupaten,” ujarnya. Ia berharap semangat kebersamaan ini terus terjaga, tidak hanya dalam kegiatan seremonial, tetapi juga dalam mendukung program pembangunan desa.
Partisipasi Aktif Warga
Kegiatan Musrenbangdes kali ini berlangsung pada siang hari, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang dilaksanakan malam hari. Meski sempat dikhawatirkan mengurangi tingkat kehadiran, ternyata partisipasi masyarakat tetap tinggi. Warga aktif memberikan masukan terkait pembangunan, BUMDes, koperasi desa, hingga pemberdayaan masyarakat.
Musyawarah diakhiri dengan penandatanganan berkas RKPDes sebagai dasar penyusunan APBDes 2026. H. Mat Udi juga mengingatkan agar Pemdes Masangan segera merevisi RPJMDes menjadi delapan tahun sesuai perpanjangan masa jabatan kepala desa, dengan tenggat penyelesaian paling lambat 1 Oktober 2025.
STUDI BANDING KARTAR GUYUB RUKUN MASANGAN KE DESA DOUDO: KEMBANGKAN EDUWISATA & AGROWISATA DESA
MUSRENBANGDES 2026 DESA MASANGAN: MATANGKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN 2026
ASSESMENT Tingkat Keterampilan Dasar Kader Posyandu Desa Masangan
MUHAMMAD ROZIQI YOGATAMA WAKILI DESA MASANGAN DALAM AJANG PEMUDA PELOPOR KABUPATEN GRESIK 2025
Presiden Prabowo Canangkan Koperasi Desa Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Pedesaan
Fogging Antisipasi Cikungunya di Desa Masangan, Diawali dengan Gerakan Jumat Bersih
PEMBUKAAN SEKOLAH ORANG TUA HEBAT (SOTH) DESA MASANGAN
Senam Sehat Bersama Ibu-Ibu PKK Dan Mahasiswa KKN Universitas Qomaruddin Desa Masangan
Kegiatan Rutin Keagamaan Ibu Muslimat Nu Desa Masangan
Tim Penjaringan Perangkat Desa P3D: 6 Calon Penuhi Kualifikasi
DIBUKA PENDAFATRAN PERANGKAT DESA MASANGAN
RANGKAIAN ACARA HAUL MBAH BUYUT SENTONO DAN SESEPUH DESA MASANGAN KE-24
Menyala Membara!!! Parade Karnaval Desa Masangan Sambut HUT RI ke-79
Asah Kemampuan Anak Usia Dini Lewat Lomba Mewarnai
Mahasiswa KKN Universitas Qomaruddin Mengadakan Seminar Kewirausahaan
9 (SEMBILAN) PANTARLIH DESA MASANGAN SIAP BERTUGAS!
Pembentukan dan Pelantikan TIM P3D Desa Masangan Kecamatan Bungah
Tim P3D Desa Masangan Sukses Lakukan Ujian dengan CAT dan Berikan Pengumuman Resmi Calon Perades

