Artikel
Profil PPID
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi
menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.
STUDI BANDING KARTAR GUYUB RUKUN MASANGAN KE DESA DOUDO: KEMBANGKAN EDUWISATA & AGROWISATA DESA
MUSRENBANGDES 2026 DESA MASANGAN: MATANGKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN 2026
ASSESMENT Tingkat Keterampilan Dasar Kader Posyandu Desa Masangan
MUHAMMAD ROZIQI YOGATAMA WAKILI DESA MASANGAN DALAM AJANG PEMUDA PELOPOR KABUPATEN GRESIK 2025
Presiden Prabowo Canangkan Koperasi Desa Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Pedesaan
Fogging Antisipasi Cikungunya di Desa Masangan, Diawali dengan Gerakan Jumat Bersih
PEMBUKAAN SEKOLAH ORANG TUA HEBAT (SOTH) DESA MASANGAN
Senam Sehat Bersama Ibu-Ibu PKK Dan Mahasiswa KKN Universitas Qomaruddin Desa Masangan
Kegiatan Rutin Keagamaan Ibu Muslimat Nu Desa Masangan
Tim Penjaringan Perangkat Desa P3D: 6 Calon Penuhi Kualifikasi
DIBUKA PENDAFATRAN PERANGKAT DESA MASANGAN
RANGKAIAN ACARA HAUL MBAH BUYUT SENTONO DAN SESEPUH DESA MASANGAN KE-24
Menyala Membara!!! Parade Karnaval Desa Masangan Sambut HUT RI ke-79
PENYALURAN BLT DD DESA MASANGAN
Mahasiswa KKN Universitas Qomaruddin Mengadakan Seminar Kewirausahaan

